BAB II
LANDASAN TEORI
A. Konsep Inovasi
Inovasi berasal dari kata latin, innovation yang berarti pembaruan dan perubahan. Kata kerjanya inovo yang artinya memperbaharui dan mengubah. Sehingga secara sederhana inovasi dapat diartikan sebagai sebuah pembaruan atau perubahan ke arah yang lebih baik. Berdasarkan pendapat Everett M. Rogers (1983), dipaparkan bahwa “Innovation as an idea, practice, or object that is perceived as new by an individual or another unit of adaption”. Yang kemudian dapat diartikan bahwa inovasi adalah suatu ide, gagasan, praktik atau obyek/ benda yang disadari dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau kelompok untuk di adopsi. Selanjutnya Robbins (1994) memaparkan bahwa inovasi sebagai suatu gagasan baru yang diterapkan untuk memprakasai atau memperbaiki suatu produk atau proses, dan jasa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa inovasi adalah sebuah gagasan atau ide baru dalam melakukan sebuah perubahan ke arah yang lebih baik dalam memprakasai suatu produk, proses maupun jasa.
B. Konsep Organisasi
Organisasi berasal dari bahasa Yunani yaitu organon yang berarti alat. Berdasarkan pendapat Stephen P. Robbins dalam Kusdi (2009: 5) dipaparkan bahwa “An organization is a consciously coordinated social entity, with a relatively identifiable boundary that functions on a relatively continuous basis to achive a common goal or set of goals ”. Yang kemudian dapat diartikan bahwa organisasi adalah suatu entitas sosial yang secara sadar terkoordinasi, memiliki suatu batas yang relatif dapat diidentifikasi, dan berfungsi secara berkesinambungan untuk mencapai tujuan atau seperangkat tujuan bersama. Kemudian Oteng Sutisna dalam Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan (2010: 68), memaparkan definisi “organisasi yakni mekanisme yang mempersatukan kegiatan-kegiatan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan”. Selanjutnya Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan (2010: 68) memaparkan bahwa “organisasi adalah suatu sistem interaksi antar orang yang ditujukan untuk mencapai tujuan organisasi, dimana sistem tersebut memberikan arahan perilaku bagi anggota organisasi”. Berdasarkan tiga definisi organisasi di atas, dapat disimpulkan bahwa organisasi merupakan suatu sistem dimana berkumpulnya orang-orang yang saling bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama.
O’ Connor, T dalam Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan (2010: 69), memaparkan bahwa: “Organisasi setidaknya harus memiliki empat komponen utama, yaitu: mission (misi), goals (tujuan-tujuan), objectives (sasaran-sasaran), dan behaviour (perilaku)”. Selanjutnya Gerloff dalam Kusdi (2009: 4) memaparkan bahwa “Karakteristik utama organisasi dapat diringkas sebagai 3-P, yaitu
Purposes, People, dan Plan”
C. Konsep Inovasi Pendidikan Dalam Organisasi
Inovasi pendidikan merupakan bagian daripada sebuah inovasi. Inovasi pendidikan sangat berperan penting dalam kemajuan suatu organisasi, dalam ini bisa dicontohkan organisasi sekolah sebagai organisasi pendidikan. Menurut Ibrahim dalam sebuah situs internet dengan alamat http://inopend3 . wordpress.com/2011/01/11/konsep-dasar-inovasi-pendidikan-4/, mengemuka-kan bahwa “inovasi pendidikan adalah inovasi dalam bidang pendidikan atau inovasi untuk memecahkan masalah pendidikan”. Sedangkan Santoso S. Hamidjojo dalam situs internet dengan alamat http://fisikaasik-gudangfisika.blogspot.com/2012/01/inovasi-dalam-pendidikan.html ,menyatak-an pengertian inovasi pendidikan sebagai “Suatu perubahan yang baru dan kualitatif berbeda dari hal (yang ada) sebelumnya dan sengaja diusahakan untuk meningkatkan kemampuan guna mencapai tujuan tertentu dalam bidang pendidikan”.
D. Konsep Tenaga Pendidik
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 6 tertulis bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dalam keberadaanya ini tenaga pendidik memiliki tugas dan fungsi yang diembannya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2 dipaparkan bahwa Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Disamping terdapatnya tugas dan fungsi tenaga pendidik, tenaga pendidik juga memiliki hak dan kewajiban, antara lain:
a) Hak Tenaga Pendidik
(a) Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
(b) Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
(c) Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
(d) Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
(e) Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
b) Kewajiban Tenaga Pendidik
(a) Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
(b) Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; da
(c) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
Langganan:
Postingan (Atom)
Lirik Lagu Sunset - And I Hope
mungkin sekarang kau telah melupakanku dan mungkin sekarang kau bahagia disana tetapi di sini ku merindukanmu and i hope you come back aga...
-
mungkin sekarang kau telah melupakanku dan mungkin sekarang kau bahagia disana tetapi di sini ku merindukanmu and i hope you come back aga...
-
Artikel terbaru tentang teknologi informasi dan komunikasi (IT) - Manusia merupakan yang paling sempurna dari semua makhluk ciptaan Tuhan. ...